Mengawali rapat tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar terlebih dahulu memaparkan hasil kegiatan penertiban yang dilakukan Dishub Kota Medan mulai dari tanggal 7 hingga 19 Juni 2024. Dimana dalam paparanya dijelaskan penindakan dilakukan terhadap pelanggar parkir liar sebanyak 138 pelanggar dilakukan tilang, 5 unit kendaraan di derek, dan 26 kendaraan di gembosi.
“Dari hasil penertiban yang telah dilakukan parkir kendaraan yang bermasalah sudah jauh berkurang dan semakin tertata rapi, berkurangnya bus yang ngetem dalam waktu lama, dan untuk bus AKAP maupun AKDP sudah tertiba masuk kedalam terminal Amplas," kata Iswar dalam rapat yang dihadiri langsung Dirlantas Poldasu, Kombes Pol Muji Ediyanto.
Meski penertiban terus dilakukan, Iswar menyadari masih juga ditemukan adanya pelanggaran. Oleh karena itu Iswar menyarankan agar mengembalikan fungsi sarana dan prasana jalan raya.
"Kalau kita sepakat, saya yakin kita bisa mengembalikan fungsinya, misalnya trotoar untuk pejalan kaki, bukan sebagai tempat parkir, bahu jalan sebagian boleh dijadikan tempat parkir, namun selebihnya untuk pengguna lalu lintas," jelas Iswar.
Sepakat dengan apa yang disampaikan Kadishub Kota Medan Iswar, Dirlantas Poldasu, Kombes Pol Muji Ediyanto berpendapat penataan dan penertiban terhadap lalu lintas dan angkutan jalan tidak sulit untuk dilakukan apabila seluruh instansi terkait menjalankan kewenanganya masing-masing.
"Yang kita perlukan adalah komitmen, kolaborasi dan sinergi. Artinya kita semua memiliki peran untuk menata lalu lintas dikota ini agar semakin baik," ujar Muji Ediyanto.
Oleh karena itu Muji menyarankan untuk dibentuk tim terpadu yang beranggotakan personil dari masing-masing instansi terkait untuk melakukan penertiban terhadap parkir liar khususnya yang berada diatas trotoar jalan, penertiban pedagang yang berjualan diatas trotoar, penertiban pool bus yang melanggar aturan dan lainya yang dinilai mengganggu fungsi sarana dan prasarana jalan raya.
BERITA TERKAIT: