Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mie Gacoan Cuekin Surat Peringatan Satpol PP Bogor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 10 Juni 2024, 13:44 WIB
Mie Gacoan Cuekin Surat Peringatan Satpol PP Bogor
Gerai Mie Gacoan di Jalan Pahlawan simpang Batutulis NV Sidik Kota Bogor/RMOLJabar
rmol news logo Gerai Mie Gacoan di Jalan Pahlawan Simpang Batutulis NV Sidik, Kota Bogor masih nekat beroperasi meski sudah mendapat Surat Peringatan (SP1) dari Satpol PP Kota Bogor.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, surat teguran SP1 tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya surat pelimpahan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kepada Satpol PP terkait usaha jenis restoran yang sudah beroperasi sebelum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Kita cek perizinannya, kita panggil yang bersangkutan datang membawa berkas perizinan yang mereka miliki. Nah, karena saat ini mereka belum memiliki PBG kita tidak lanjuti dengan memberikan SP1," kata Agustian Syach, Senin (10/6).

Agustian mengungkapkan bahwa SP1 sudah dilayangkan dan diterima oleh pelaku usaha pada Jumat lalu (7/6).

Dari hasil pemeriksaan awal dan pemanggilan pihak restoran, pihak resto sudah mengantongi beberapa item perizinan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Analisa dampak lalu lintas (Andalalin) dari Dinas Provinsi Jawa Barat dikarenakan pelaku usaha mendirikan resto di jalan provinsi dan beberapa perizinan lainnya.

Meski demikian, pelaku usaha belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tetapi pihak pengelola, kata Agustian, mengaku telah mengurus pembuatan dokumen PBG dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

"Karena kita di Kota Bogor ini punya Perda tentang Bangunan Gedung tahun 2019, namun secara nomenklatur belum mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2023," kata Agustian dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar.

Untuk itu, lanjut Agustian, agar hal ini tidak terulang kembali maka diperlukan adanya penyesuaian ataupun revisi terhadap Perda Bangunan Gedung dengan mengacu pada UU Cipta Kerja.

"Harapan kami ke depan seluruh tempat usaha yang memang ingin melakukan usahanya harus melengkapi dengan semua perizinan, pelaku usaha bisa bersabar menunggu sampai dengan perizinan seluruhnya dimiliki," demikian Agustian. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA