Pendalamn dilakukan dengan pemeriksaan HP milik R di laboratorium forensik.
"Hingga saat ini untuk seluruh handphone, jadi ada 2 handphone yang kita amankan, dua-duanya milik si terduga pelaku, itu sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik,” kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/6).
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dan mencocokkan pernyataan tersangka soal keterlibatan sosok IS di media sosial.
Dimana IS disebut menyuruh R untuk mengirimkan video syurnya dengan iming-iming imbalan Rp 15 juta.
“Kita akan lakukan pemeriksaan dnegan menggunakan laboratorium forensik digital yang kita miliki terutama untuk mengecek device-device handphone ataupun untuk mendalami akun IS yang terlibat langsung dalam perkara ini. Kita mau pastikan akun siapa yang pertama kali menyebarkan video ini ke media sosial," kata Hendri.
Kekininan, R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU 1 / 2024 tentang perubahan kedua atas UU 11 / 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU 44 / 2008 tentang Pornografi dan/ atau Pasal 88 jo Pasal 76 I UU 35 / 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
BERITA TERKAIT: