Demikian ditegaskan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin dikutip Minggu (2/6).
Pemeriksaan itu dilakukan guna memastikan hewan memenuhi kriteria umur, bebas penyakit kulit, serta penyakit mulut dan kuku (PMK). Sehingga daging hewan kurban layak dikonsumsi warga.
“Terkait hewan kurban, selain harus memenuhi kaidah syariat Islam, juga harus memenuhi syarat kesehatan. Hewan kurban harus bebas penyakit. Supaya yang mengkonsumsinya juga bagus,” ujar Suhud.
Ia mengimbau agar pemeriksaan dilakukan secara berlapis. Adapun lapisan pertama, pemeriksaan di daerah asal yang dibuktikan dengan surat sehat.
Lapisan kedua, harus dilakukan di daerah perbatasan sebelum masuk ke Jakarta. Terakhir, lapisan ketiga, di tempat-tempat penampungan hewan kurban di Jakarta.
“Pemeriksaan itu untuk memastikan bebas penyakit antraks. Perdagangan hewan kurban harus dioptimalkan agar bisa mendorong roda perekonomian di Jakarta," demikian Suhud.
BERITA TERKAIT: