"Saya akan mencopot pejabat atau ASN yang tidak netral dalam Pemilihan Bupati Cirebon," kata Prof Sugianto saat diwawancarai
Kantor Berita RMOLJabar, di Gedung Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Selasa (30/4).
Menurut Prof Sugianto, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, setiap ASN sebagai pelayan publik memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas dalam setiap pemilihan umum dan Pilkada.
"Jika terbukti ada ASN yang mengarahkan dukungan pada calon petahana atau calon lainnya, mereka akan diproses melalui sidang etik dan dapat dicopot jabatannya atau diberikan sanksi berat lainnya sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Dirinya juga menegaskan akan meningkatkan responsivitasnya dalam berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Forkopimda dengan mengoptimalkan program pembangunan yang telah direncanakan antara Eksekutif dan Legislatif dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2024.
Selain itu, Prof Sugianto memastikan akan memberantas praktek gratifikasi atau penerimaan upeti dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Cirebon.
"Seorang Pj Bupati adalah ASN dan dilarang menerima upeti dalam rotasi pejabat dan proyek-proyek pembangunan," tandasnya.
BERITA TERKAIT: