Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

GPRN: Pembatalan NIP dan SK P3K D4 Bidan Pendidik Sangat Tidak Adil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 18 April 2024, 00:10 WIB
GPRN: Pembatalan NIP dan SK P3K D4 Bidan Pendidik Sangat Tidak Adil
Massa Gerakan Rakyat Pembela Nakes (GRPN) melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/4)/Ist
rmol news logo Koordinator lapangan Gerakan Rakyat Pembela Nakes (GRPN) Fritz Alor Boy mengatakan, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah bertindak tidak adil terhadap ratusan Bidan Pendidik seluruh Indonesia yang sudah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Menurut Fritz, Menkes Budi Gunadi Sadikin mendadak mencabut  Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) 532 D4 Bidan Pendidik seluruh Indonesia yang sudah dinyatakan lulus seleksi P3K 2023.

"Kami turun membela kesejahteraan 532 D4 Bidan Pendidik seluruh Indonesia yang telah lulus PPPPK seleksi tahun 2023 namun dibatalkan secara sepihak oleh Kemenkes maupun kementerian/lembaga lainnya pada April 2024 lalu," kata Fritz saat berunjuk rasa di Gedung Kemenkes, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/4).

Fritz menegaskan bahwa UUD 1945 menjelaskan bahwa negara wajib mensejahterakan warga negaranya. Namun faktanya  banyak tenaga kesehatan (Nakes) yang sedang menangis karena NIK dan SK PPPK D4 Bidan Pendidik dibatalkan sepihak.

"Ini bagian dari ketidakadilan. Dalam UUD 1945 menegaskan bahwa negara wajib sejahterakan warganya," kata Fritz.

Fritz mendorong Menkes Budi Gunadi Sadikin merevisi surat edaran (SE) tahun 2023 terkait Seleksi PPPK. Sebab SE tersebut telah merugikan 532 orang D4 Bidan Pendidik seluruh Indonesia.

"Kami meminta Menteri Budi segera menerbitkan SK dan NIP D4 Bidan Pendidik yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023," kata Fritz.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA