Menurut kader Golkar, Wendy Melfa, pernyataan mendukung salah satu nama yang mendapatkan penugasan DPP itu tidak pada tempat dan porsinya. Di mana, surat dari DPP memerintahkan dua nama maju Pilgub, yakni Ketua DPD I Golkar Arinal Djunaidi, dan Anggota DPR RI Dapil Lampung II Hanan A Rozak.
"Perintah itu merupakan wewenang dan domain DPP, dan struktur di bawahnya bukan untuk menyatakan mendukung atau tidak mendukung salah satu di antara keduanya, karena itu domain DPP," jelas Wendy Melfa, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Senin (1/4).
Dia melanjutkan, nanti DPP lah yang akan memberikan penilaian dan rekomendasi pencalonan. Sementara, DPD II cukup memberikan kesempatan yang sama kepada Arinal dan Hanan untuk mempersiapkan kerja-kerja politik nya dalam kontestasi pilgub Lampung.
"Jadi kalau ada dukungan kepada salah satu nama, maka itu sama saja menentang dan melawan kebijakan DPP, ini yang harus diluruskan," kata mantan Bupati Lampung Selatan ini.
Menurut Wendy, Ketua DPD II Golkar mungkin kurang memahami hadirnya surat perintah DPP terkait dengan penugasan sebagai calon gubernur. Semestinya surat perintah itu dipahami secara tekstual dan kontekstual.
"Tidak diperlukan instalasi pengambilan keputusan seperti Rapimdasus. Usulan dari bawah pengambilan keputusannya melalui Rapimda, tapi perlu diingat, bahwa DPP juga punya ranah untuk menugaskan kader yang lain, tentu dengan sejumlah pertimbangan," jelasnya.
Dia melanjutkan, DPP dalam mengambil kebijakan biasanya dipastikan dengan pembahasan dan membaca perkembangan politik di Lampung yang tentu diharapkan bisa menguntungkan Golkar khususnya maupun rakyat Lampung pada umumnya melalui kontestasi Pilgub 2024 ini.
Sementara itu, politikus senior Golkar, Azwar Yacub mengatakan, pernyataan Azwar Hadi dan Yuhadi yang mendukung kepada Arinal itu lebih terkesan omong kosong belaka.
"DPP sudah mengeluarkan lagi surat Hanan A Rozak, tapi waktu bukber mereka dukung Arinal dan tidak mendukung Hanan. Kita lihat saja bulan Juni waktu Arinal sudah enggak jadi gubernur," kata Azwar Yacub, Senin (1/4).
"Yang pasti, Arinal Djunaidi jangan terlalu terbuai dengan pernyataan para Ketua DPD II," tegasnya.
Dia mengingatkan kepada para Ketua DPD II bahwa seluruh keputusan ada di tangan pusat (DPP). Dia pun meyakini, apa yang diputuskan pusat sudah berdasarkan hasil evaluasi pemilu 2024 dan peluang menang di Pilkada serentak.
"Jadi apapun yang diputuskan DPD II belum tentu putus di DPP, karena semuanya final di DPP siapa calon gubernur dan cakada lainnya," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: