Sekretaris MUI Jabar, Rafani Akhyar mengatakan SE tersebut bukan larangan penggunaan pengeras suara. Namun hanya mengatur volume pengeras suara.
“Saya kira itu kan bukan berarti pembatasan ya itu, pengaturan ya, demi untuk menciptakan kenyamanan kerukunan, intinya itu sebetulnya,” ujar Rafani di Kantor MUI Jabar, Kota Bandung, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar Jumat (8/3).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, hal itu didasarkan agar tercipta kerukunan di lingkungan masyarakat. Pasalnya tidak setiap wilayah semua beragama Islam.
“Karena di lingkungan sebuah masjid kan tidak semuanya muslim ya, mungkin kalau di daerah tapi kalau di kota kan. Nah jadi supaya tercipta kerukunan keharmonisan kan itu tidak dibatasi sebetulnya,” lanjutnya.
Disinggung sikap MUI Jabar atas keluarnya SE tersebut, Rafani menyebut pihaknya tidak mempersoalkan. Sebab keputusan tersebut untuk menjaga kondusifitas.
“Iya sepanjang tidak ada unsur pembatasan ya oke lah demi untuk menciptakan suasana yang rukun tadi itu gitu,” pungkas dia.
BERITA TERKAIT: