"Temuan ini dalam intensifikasi pengawasan kosmetik tahun 2024 yang berlangsung 19-23 Februari lalu," kata Kepala BPOM Banda Aceh, Yudi Noviandi dalam keterangan tertulis dilansir
Kantor Berita Politik RMOLAceh, Rabu (28/2).
Yudi mengatakan, pihaknya telah menyasar ke 22 klinik kecantikan dan reseller atau agen kosmetik di Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Bireuen, dan Lhokseumawe.
Dari hasil pemeriksaan, kata, Yudi, 15 sarana memenuhi ketentuan dan tujuh sarana tidak memenuhi ketentuan itu terdiri dari satu klinik dan tiga reseller yang mendistribusikan kosmetik racikan tanpa izin edar (TIE).
"Serta tiga reseller yang menjual kosmetik mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.
Yudi menyebutkan, adapun kosmetik racikan tanpa izin edar tersebut ditemukan dalam bentuk injeksi pemutih dan cream pemutih.
Sedangkan produk kosmetik mengandung bahan berbahaya, kata Yudi, di antaranya Skin Glowing Day cream, Collagen Day and Night cream, New Citra Gold, Temulawak cream, Temulawak Toner, Tabita Paket, Tabita Glow, dan Glowing Original Cream.
Menurut Yudi, maraknya peredaran kosmetik berbahaya ini tak terlepas dari keinginan masyarakat untuk memperbaiki penampilan tanpa melihat keamanan, mutu, dan manfaatnya.
Yudi mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas. Sebelum membeli sebuah produk agar mengecek dulu kemasan, label, izin edar dan kedaluarsa agar terbebas dari kosmetik yang berbahaya.
BERITA TERKAIT: