Dengan demikian, Pj Bupati Muara Enim, Ahmad Rizali diminta bertanggung jawab atas dugaan penggelapan anggaran tersebut.
“Kami sudah menyerahkan laporan aduan ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) pada tanggal 1 Februari 2024 yang sampai sekarang belum juga ada progres dari Kemendagri,’’ kata Ketua DPD KPK Nusantara Sumsel, Dodo Arman dalam keterangannya, Rabu (21/2).
”Terkait dugaan itu, kami meminta kepada Kemendagri agar segera memproses laporan aduan ini demi nama baik Kemendagri dan demi memastikan keadilan di negeri ini, dan kami meminta agar segera menonaktifkan atau mengganti Pj bupati Muara Enim dengan Pj yang lebih baik,” tambahnya.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan data pada LKPJ anggaran pada tahun 2021 sebesar Rp15.632.644.000,00 dengan Realisasi Rp14.961.545.798,00 (95,71%). Setelah ditelusuri pada SiRUP pengadaan barang dan jasa hanya 10 item penyedia (Rp2.826.700.000,00) ,dan hanya 6 item yang tayang pada LPSE (Rp1.057.500.000,00).
”Pada tahun 2022 anggaran sebesar Rp20.491.632.300 dengan realisasi Rp18.457.897.868 (90,08 persen). Namun kegiatan yang dibukukan pada LKPJ hanya 1 kegiatan yang tercantum pada SiRUP (Rp200.000.000) Sedangkan pada SiRUP pengadaan barang/jasa terdapat 24 item penyedia dengan total pagu Rp5.150.725.147,00 namun hanya 12 item yang tayang pada LPSE dengan total pagu Rp2.881.245.147,00,” beber Dodo.
Dari situ, lanjut dia, terjadi selisih yang nilainya cukup signifikan antara data pada LKPJ, SiRUP dan LPSE. Dodo Arman kembali mengungkapkan diduga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa penggelapan pada anggaran di Dinas Perdagangan tahun anggaran 2021 dan tahun 2022.
”Kami menduga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa penggelapan anggaran di Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel,” tandas Dodo.
BERITA TERKAIT: