Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Baru Dilantik, BPKN Tancap Gas Lindungi Konsumen Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Jumat, 09 Februari 2024, 17:27 WIB
Baru Dilantik, BPKN Tancap Gas Lindungi Konsumen Indonesia
Anggota Komisioner BPKN RI, Jailani/Ist
rmol news logo Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) sejatinya adalah lembaga Negara Non struktural yang dibentuk berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8/1999, untuk mengayomi dan Melindungi Hak-hak konsumen di Indonesia.

Menurut Anggota Komisioner BPKN RI, Jailani, tugas badan di antaranya menerima pengaduan tentang perlindungan Konsumen dari masyarakat, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan pelaku Usaha.

“Tugas mulia ini memang tidak mudah, karena ekspektasi publik dan kewenangan yang dimiliki BPKN menurut UU Perlindungan Konsumen belum linier, karena saat ini BPKN hanya menerima Pengaduan, belum memiliki kewenangan untuk mengeksekusi,” kata Jailani dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/2).

Lanjut dia, para komisioner BPKN dengan kewenangan yang ada saat ini selalu berada paling terdepan tampil untuk melindungi Hak-hak konsumen.  

Jargon  Konsumen Berdaya atau Konsumen Bermartabat dan Pengusaha  Bertanggung Jawab itu visi menjadi sejati lembaga BPKN.

Jailani selalu menekankan pentingnya kepercayaan publik agar BPKN bisa menjadi lembaga yang efektif. BPKN menurutnya bisa menjadi leading sector dalam menerima pengaduan publik.

“Selanjutnya BPKN bisa berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga negara lainnya yang terkait  untuk menindaklanjuti setiap pengaduan. Hanya dengan cara itu langkah BPKN akan efektif,” tegas Jailani.

Untuk saat ini, menurut Anggota Komisioner BPKN periode 2024-2027 yang mewakili unsur pelaku usaha itu mengatakan bahwa keterbatasan kewenangan  BPKN yang  ada di UU PK 8/1999 tidak akan menghambat semangat BPKN untuk memperjuangkan hak-hak  warga negara di bidang perlindungan konsumen.

“Semangat ini tentu beralasan dan menjadi semangat BPKN sejak awal dibentuk,” jelas dia.

Masih menurut Jailani, saat ini pihaknya sejak menerima Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) No 7/P/2024 tentang pengangkatan Anggota BPKN  yang dilantik 18 Januari 2024 oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, sudah tancap gas dan sudah menerima banyak pengaduan kasus-kasus pengaduan terkait perlindungan konsumen di seluruh Indonesia.

“Bahkan kami sudah melakukan beberapa kunjungan kerja dan investigasi di beberapa daerah yang memiliki kasus pengaduan yang masif. Kami berharap masyarakat akan mendukung kerja-kerja BPKN dan bantu mensosialisasikan keberadaan BPKN,” ungkapnya.

“Semoga tugas mulia ini bisa kami jalankan dengan baik, memang BPKN bukan lembaga yang superbody untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha, tapi setidaknya kehadiran BPKN adalah bukti negara tidak abai atas hak-hak warga negaranya,” pungkas Jailani. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA