Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Aceh menemukan adanya dua orang caleg di Aceh Tenggara (Agara) ikut terlibat dalam proses sortir dan lipat surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dua oknum caleg tersebut mendaftarkan diri sebagai tenaga sortir dan lipat di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Agara.
"Namun hal ini diketahui oleh pengawas Pemilu," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Organisasi dan Diklat Panwaslih Aceh, Yusriadi, kepada
Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (11/1).
Yusriadi menjelaskan, dua oknum caleg yang ikut dalam proses sortir dan lipat surat suara berasal dari partai nasional dan partai lokal. Dalam kasus ini, mereka ikut proses sortir dan lipat surat suara pada waktu berbeda.
Caleg dari partai nasional itu, kata Yusriadi, ditemukan akan ikut proses penyortiran pada hari pertama. Namun, belum sempat melakukan aktivitas lipat surat suara.
Sedangkan caleg dari partai lokal sudah melakukan sortir dan lipat hingga hari ketiga. Dari hasil klarifikasi didapati bahwa yang bersangkutan sudah melipat lebih kurang 1.500 surat suara.
"Motifnya hanya ingin mendapatkan upah kerja," ujar Yusriadi.
Atas kejadian tersebut, Yusriadi meminta Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Agara agar surat suara yang disortir dan dilipat oleh kedua caleg tersebut disortir ulang. Hal tersebut untuk memastikan surat suara masih dalam kondisi baik.
"Namun, terkait dengan sanksi akan dilihat dari hasil proses sortir ulang apakah ada pelanggaran yang dilakukan," tandasnya.
BERITA TERKAIT: