Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lewat MSPP, Kapus PVTPP Beberkan Soal Biaya PVT Nol Rupiah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 13 November 2023, 01:59 WIB
Lewat MSPP, Kapus PVTPP Beberkan Soal Biaya PVT Nol Rupiah
Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian telah menerbitkan 677 sertifikat/Ist
rmol news logo Acara "Mentan Sapa Petani dan Penyuluh Pertanian (MSPP)" mendapat apresiasi banyak pihak. MSPP makin memperkuat relasi pemerintah dan para stakeholder, khususnya petani serta penyuluh. Ajang ini juga menjadi sangat strategis lantaran menjadi sarana penyampaikan kebijakan-kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan).

Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP), Leli Nuryati, mengakui hal tersebut. Leli berujar, pada akhir Oktober lalu, pihaknya mendapat kesempatan menjadi pembicara pada event MSPP. Fokus pembahasannya pada isu biaya Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) yang berada di angka nol rupiah.

Leli Nuryati menyebut bahwa PVT dapat memberikan insentif kepada pemegang hak PVT yang telah memperoleh sertifikat.

"Saat ini, sudah ada 677 sertifikat hak PVT yang diberikan dari total 1.002 permohonan yang diajukan," ujar dia melalui keterangan tertulisnya, Minggu (12/11).

Menurutnya, upaya pelayanan terbaik diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.
 
“Peraturan ini memberikan keringanan iuran tahunan PVT bagi individu WNI, lembaga penelitian pemerintah, perguruan tinggi dalam negeri, serta usaha mikro dan kecil, di mana untuk tahun 1-3 iuran tahunan gratis (Rp0), dan pada tahun ke-4 dan seterusnya, hanya dibayarkan sebesar 10 persen dari iuran tahunan, yaitu 150 ribu rupiah,” jelasnya.

Ia berharap langkah ini akan merangsang peningkatan permohonan hak PVT melalui Pusat PVTPP.

Dalam kesempatan itu, Leli juga menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2023 telah memiliki peraturan turunan. Yaitu Peraturan Menteri Pertanian No. 36 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.

“Peraturan dan persyaratannya ini diharapkan dapat memudahkan pemohon dalam mengajukan keringanan iuran tahunan hak PVT," tuturnya.

"Dengan demikian, PVT dapat memberikan manfaat positif sebagai ajang promosi untuk pemuliaan tanaman, mendorong peningkatan riset dan penelitian pertanian, meningkatkan varietas unggul, dan mendukung keragaman genetik, menciptakan iklim yang kondusif, dan meningkatkan daya saing dalam industri perbenihan, karena sistem PVT memberikan jaminan hukum atas perlindungan varietas tanaman,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA