Sidak tersebut dilakukan untuk melihat proses pelaksanaan renovasi kantor kelurahan yang telah dimulai sejak Agustus lalu.
Dalam tinjauannya, Heru melihat sejumlah bagian bangunan tidak sesuai dengan rencana dan telah memberikan tenggat waktu perbaikan selama tiga minggu.
“Saya melihat masih banyak yang harus diperbaiki. Salah satunya, ada posisi spesifikasi pembangunan yang harus disempurnakan. Ya mereka (kontraktor) siap untuk memperbaikinya dalam waktu tiga minggu,” kata Heru.
Lebih lanjut, Heru mengatakan, renovasi kantor Kelurahan Palmeriam sudah mencapai 85 persen. Harapannya, proses perbaikan dan penyempurnaan bangunan dapat segera diselesaikan dengan baik.
Selain itu, terkait adanya temuan spesifikasi bangunan yang belum sesuai dengan rencana, Heru meminta dilakukannya pengawasan secara langsung oleh Inspektorat Provinsi selama proses perbaikan.
“Pembangunan sudah berjalan 85 persen. Jadi sisanya, 15 persen lagi dilakukan untuk penyelesaian dan perbaikan-perbaikan bangunan yang harus disempurnakan,” demikian Heru.
BERITA TERKAIT: