Melalui rilis yang dikirim ke redaksi, Minggu (15/10), Rachman menilai kebijakan tarif jaringan utilitas telekomunikasi di Kota Surabaya tak sejalan semangat gotong royong pada Visi Kota Surabaya 2021, yakni gotong royong menuju kota dunia yang maju, humanis dan berkelanjutan.
Rachman menilai, perumusan kebijakan pengenaan tarif jaringan utilitas telekomunikasi tidak melibatkan stakeholder.
"Jadi, visi Kota Surabaya hanya omong kosong. Pemkot Surabaya tidak berkolaborasi dengan stakeholder, termasuk dalam perumusan tarif. Akhirnya pelaku usaha telekomunikasi teriak," katanya.
Masih menurut Rachman, Pemkot Surabaya juga tidak mematuhi arahan Presiden Joko Widodo terkait mahalnya tarif jaringan utilitas telekomunikasi.
"Pemkot Surabaya ini bandel, tidak taat arahan Presiden Jokowi dengan merujuk visi Indonesia maju, khususnya terkait smart city, yang menekankan kemudahan dalam pelayanan publik," katanya.
Dia juga mengingatkan arahan Presiden Jokowi, bahwa dalam pembangunan transformasi digital diperlukan kolaborasi bersama antara penyedia, penyelenggara, pengguna dan pemerintah, dalam hal ini Kota Surabaya.
"Jadi bukan sesuka hati," pungkas Rachman.
BERITA TERKAIT: