Prasetio menilai, selama ini Pemprov DKI masih sangat pasif dan tidak tegas. Padahal fasilitas tersebut merupakan aset DKI Jakarta yang memiliki potensi pendapatan daerah.
“Fasos Fasum ini tolong ditagih pak Asisten Pembangunan. Kayak di Kemang dan di dekat kantor Wali Kota Jakarta Selatan itu. Saya tau itu, karena saya blusukan,” kata Prasetio saat pembahasan Raperda APBD tahun 2024 di Grand Cempaka, Puncak Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/10).
Di kesempatan yang sama, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris menjelaskan, saat ini kewenangan untuk melakukan penagihan Fasos Fasum telah didelegasikan ke wali kota.
“Secara prinsip seluruh penagihan kewajiban-kewajiban itu dilakukan oleh wali kota. Nah, kewajiban yang ditagih itu berupa jalan, saluran dan ruang terbuka hijau,” kata Afan.
Ia pun menyatakan progres penyerahan fasos fasum sudah meningkat signifikan setelah didelegasikan kepada wali kota. Meski demikian, Afan akan melakukan evaluasi dan meminta Pemkot untuk lebih gencar melakukan penagihan kewajiban pengembang.
“Nah kalau kita lihat progres penagihan kewajiban fasos fasum yang dilakukan oleh para wali kota ini menurut saya sangat baik. Jadi kita perlu apresiasi juga,” demikian Afan.
BERITA TERKAIT: