Berdasarkan catatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Banda Aceh, dari Januari hingga awal September 2023 terdapat temuan 119 kasus.
"Kami menilai kekerasan yang selama ini terjadi dua pertiganya KDRT dan dilakukan oleh orang terdekat," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Banda Aceh Nurmiati, kepada
Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (12/9).
Disampaikan Nurmiati, saat ini fungsi keluarga, seperti perlindungan dan kasih sayang kurang optimal dan tidak sesuai. Sehingga, berimbas pada kekerasan, pelecehan dan berujung pada perceraian.
"Itu kemunduran dari segi akhlak, iman, pemahaman keluarga yang kurang. Jika istri dan suami tahu tanggung jawab masing-masing, maka hal tersebut tidak akan terjadi," ujarnya.
Nurmiati juga menjelaskan KDRT juga diakibatkan oleh kurangnya kesiapan seseorang untuk menjadi orang tua yang dapat mendidik dan mengasuh anak. Selain itu, ada beberapa fungsi sosial yang menurun di masyarakat.
"Kami menyarankan sebelum menikah, baik dari pihak laki-laki maupun perempuan mengetahui tanggung jawab dan fungsi keluarga. Hal ini perlu untuk menghindari berbagai persoalan sosial saat ini," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: