Kendati demikian, penyidik tidak menahan HZ lantaran yang bersangkutan dianggap kooperatif.
"Penyidik menilai HZ bersikap kooperatif dan tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri," terang Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dikutip
Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (4/9).
Lebih lanjut, Vanny menambahkan, sebelum dinaikan status menjadi tersangka, HZ telah memenuhi panggilan penyidik guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak Senin pagi.
"Ya memang sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pagi tadi dan penyidik menaikan statusnya menjadi tersangka setelah ditemukan alat bukti lainnya," jelasnya.
Sebelumnya, kepastian mengenai status tersangka HZ, didapat dari kuasa hukum, I Gede Pasek.
“Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan, karena klien kita kan hari ini dipanggil sebagai saksi,” katanya.
Lebih lanjut dia menuturkan, pihaknya menunggu kepastian dari penyidik kapan kliennya akan dipanggil sebagai tersangka.
"Belum jelas klien kita ini melanggar di mananya, jadi kita masih minta kejelasan itu dari penyidik," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: