"Kita mendorong APH, DLH, dan KLHK mengusut tuntas pencemaran pantai oleh limbah yang diduga minyak mentah itu. Agar ke depannya tidak terjadi lagi," kata Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (23/8).
Dia menjelaskan, pencemaran limbah yang serupa telah terjadi beberapa kali, namun tidak ada satupun diproses oleh APH atau instansi terkait lainnya khususnya di Provinsi Lampung.
"Harus ada upaya penegakan hukum agar tidak terulang terus seperti kasus kasus sebelumnya. Jika tidak ada penegakan hukum dan sanksi yang tegas maka akan terulang lagi dan yang dirugikan adalah masyarakat dan lingkungan," jelasnya.
Lebih lanjut, Irfan menanggapi pernyataan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi yang menyebutkan sumber pencemaran di pantai Kedu Warna itu bersumber dari perusahaan BUMN.
"Terkait pernyataan dari Gubernur yang menyebutkan sumber pencemaran pantai tersebut dari perusahaan BUMN, Gubernur jangan hanya menyebutkan sumber dari perusahaan BUMN. Tugas Gubernur yaitu bagaimana dia menekan DLH, KLHK, dan APH atau kepolisian agar kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Jadi jangan hanya ngomong saja sumber dari BUMN terus diam. Harus ada upaya yang diambil dan dilakukan oleh Gubernur," paparnya.
Sebelumnya, beredar video warga tengah membersihkan limbah hitam pekat yang diduga merupakan minyak mentah terjadi di Pantai Kedu Warna, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
BERITA TERKAIT: