Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mendag Genjot Keuntungan UMKM Lewat Pengaturan E-Commerce dan Marketplace

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 15 Agustus 2023, 20:13 WIB
Mendag Genjot Keuntungan UMKM Lewat Pengaturan E-Commerce dan Marketplace
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan/Ist
rmol news logo Keuntungan ekonomi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) digenjot Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan. Cara yang digunakan adalah dengan mengatur iklim e-commerce dan marketplace agar berpihak kepada pertumbuhan pendapatan kelompok usaha itu.

Sosok Mendag yang kerap disapa Zulhas itu menerangkan, regulasi terkait perdagangan di e-commerce maupun marketplace mesti diperkuat dalam mendukung UMKM.

Dia memastikan, regulasi yang tengah disusun itu mengacu pada program pemerintahan, yaitu meningkatkan kecintaan masyarakat menggunakan produk dalam negeri.

"Kemendag mengatur dan menata agar e-commerce dan marketplace secara optimal dapat mengembangkan produk-produk buatan Indonesia," ujar Zulhas kepada wartawan pada Selasa (15/8).

Zulhas yang juga menjabat Ketua Umum PAN itu menjelaskan, kebijakan yang dibuat Kemendag dipastikan tidak merugikan pihak manapun dalam iklim perdagangan digital.

"Penataan ini tidak merugikan e-commerce. Kita ingin ekosistem perdagangan melalui e-commerce menguntungkan UMKM dan membuat e-commerce maju," tuturnya.

Di sisi yang lain, Zulhas juga memastikan pembinaan UMKM dilakukan  Kemendag dengan cara mengembangkan kerjasama antara pelaku UMKM dengan ritel modern, lokapasar, dan lembaga pembiayaan yang termasuk untuk ekspor.

"Kalau kita mau maju, kita harus bangga dengan produk buatan Indonesia. Kalau sudah bangga, maka produk UMKM pelaku usaha dalam negeri dapat menyerbu pasar dunia," katanya seraya berharap.

"Dengan begitu, kita bisa menjadi negara maju di 2045 sesuai dengan yang dicita-citakan Indonesia," demikian Zulhas menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA