Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI), Furqan AMC, kepada
Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (15/8).
"Aparat hendaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh warga Dago Elos mempertahankan tanah yang telah mereka diami puluhan tahun," kata Furqan.
Menurut Furqan, upaya warga Dago Elos mendatangi Mapolrestabes Bandung untuk membuat laporan atas dugaan penipuan terkait tanah yang mereka diami merupakan langkah legal.
"Warga menaruh harapan akan keadilan pada aparat penegak hukum, itu harus dihormati. Jangan sampai kepercayaan dan harapan rakyat pupus karena hukum tidak hadir buat mereka," tegas Furqan.
Warga Dago Elos tengah bersengketa dengan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. Saat ini 2.000 warga Dago Elos yang mendiami lahan seluas 6,9 hektare itu tengah mempertahankan tanahnya dari ancaman penggusuran.
Pada Senin pagi (14/8), warga Dago Elos berbondong-bondong datang ke Polrestabes Bandung untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh lawan sengketanya.
Ada empat orang pelapor yang mewakili warga. Tiga perempuan dan satu laki-laki dengan didampingi beberapa kuasa hukum. Akan tetapi setelah menunggu lama, pada sekitar pukul 19.30 WIB laporan mereka ditolak kepolisian.
Warga yang kecewa kemudian pulang dan memblokir jalan dago sebagai luapan kekecewaan.
Aksi blokir jalan kemudian berujung ricuh menjelang tengah malam. Massa berusaha melawan ketika polisi hendak membubarkan aksi, hingga akhirnya polisi menembakkan gas air mata.
BERITA TERKAIT: