"Pemkab Muba akan memberikan perlindungan BPJS ketenagakerjaan bagi masyarakat kategori tersebut," kata Penjabat (Pj) Bupati Muba, Apriyadi saat menerima audiensi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (8/8).
Seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLSumsel, dengan perlindungan tersebut maka pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dengan manfaat pengobatan sampai sembuh.
Selain itu, kata Apriyadi, juga diberikan santunan meninggal kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta dan beasiswa sebesar Rp174 juta untuk dua orang anak.
Pekerja rentan yang dimaksud ini adalah pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki risiko tinggi, dan berpenghasilan sangat minim.
Selain itu juga rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.
"Nantinya, program Jaminan Kematian (JKM) meninggal di luar kecelakaan kerja dengan santunan sebesar Rp42 juta. Tujuan memberikan kesejahteraan dan proteksi pada masyarakat pekerja rentan," terangnya.
Meski demikian, menurut Apriyadi, sebesar apapun santunan yang diberikan pasti tidak akan dapat menggantikan kehadirannya kembali dalam satu keluarga yang utuh.
"Kami berharap program ini bermanfaat bagi masyarakat, dan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan untuk melanjutkan kehidupan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: