Puluhan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, harus tersingkir dari pencalonan pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Mereka dipastikan gagal ikut Pileg karena tak mengajukan perbaikan dokumen saat proses verifikasi berkas pencalonan.
Proses verifikasi berkas pencalonan sendiri telah berakhir pada Minggu kemarin (9/7). Dari 742 bacaleg yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, 42 di antaranya tak kunjung melakukan perbaikan dokumen.
"Seluruh 42 bacaleg tersebut tidak lanjut karena parpolnya tidak mengajukan berkas perbaikan bacalegnya. Dari 18 parpol, satu parpol tidak mengajukan perbaikan," kata Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqin, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (11/7).
Lebih lanjut Ade menuturkan, pihaknya kini akan melakukan verifikasi berkas perbaikan Bacaleg dari 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023.
"Lalu pencernaan rancangan DCS (daftar caleg sementara) dari 6 -11 Agustus 2023, penyusunan dan penetapan DCS pada 12-18 Agustus 2023, dan pengumuman DCS dari 19-23 Agustus 2023," tutup Ade.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: