Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, usai rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP akhir dan DPT tingkat Kota Bandar Lampung untuk Pemilihan Umum 2024 di Swissbel, Rabu (21/6).
“Nanti 23 Juni kita final untuk verifikasi administrasi,” kata Dedy Triyadi, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung.
Menurutnya, setelah proses verifikasi akan dilakukan FGD agar para bacaleg dapat melengkapi persyaratan perbaikan calon.
“Karena masih ada ijazah yang belum dilegalisir, surat keterangan sehat atau bebas narkoba, bebas pengadilan atau pidana. Termasuk nanti PKPU tungsura,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Dedy Triyadi menjelaskan, bagi ASN yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg dan belum melampirkan surat pengunduran diri akan diberi waktu sebelum DCT pada 3 Oktober mendatang.
“Harus ada surat pengunduran diri dari BKN,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: