"Saya dapat tagihan piutang pajak Rp 570.793. Itu dari tagihan 2014, 2017, 2018, 2021 dan terakhir 2022," kata Jariah, salah seorang warga Denasri Kulon, dikutip
Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (14/6).
Dia mengatakan, sudah menyetor PBB. Bahkan tagihan PBB tahun 2022 sudah dibayar dan ada bukti tertulis lunas.
Jariah membayar pajak atas nama suaminya Sarupin. Diakuinya, ia pernah menunggak PBB namun hanya sekali.
Ia dan sejumlah warga sudah sempat mengadu ke Pemerintah Desa Denasri Kulon. Namun, pihak desa meminta tanda bukti pembayaran PBB.
"Saya sudah ke kantor desa, dari desa kalau yang sudah bayar harus menyertakan bukti pembayaran PBB. Padahal bukti-bukti sudah ke buang entah ke mana jadi ndak ada," ucapnya.
Di sisi lain, Sekretaris Desa Denasri Kulon, Sugiarto mengatakan, piutang yang muncul di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) itu muncul di tahun 2023. Ia pun mengklaim selalu menagih wajib pajak setiap tahunnya.
"Narik pajak itukan tidak sekali dua kali, tiga kali bahkan sampai empat kali juga tidak di kasih," kata Sugiarto.
Ia mengatakan, memang meminta bukti pembayaran PBB dari SPPT. Sebab, ia merasa tahu karakter warga Denasri Kulon.
Sugiarto juga menyatakan setiap SPPT selalu dibubuhi tanda tangan serta tanggal penarikan.
"Dan bukti yang kecil yang saya bawa. Jadi kalau wajib pajak ada bukti yang besar yang ada tandatangannya saya. Tapi masih ada piutangnya saya bertanggung jawab," ungkapnya.
Sugiarto menilai jika tidak menyertakan bukti, kemungkinan wajib pajak hanya mengaku sudah bayar.
"Makanya saya minta bukti pembayaran SPPT yang ada tandatangani dan disitu tertera tanggal, bulan dan tahun," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: