Sejauh ini, pihaknya belum mendengar adanya surat Kemendagri yang meminta DPR Aceh mengusulkan tiga nama calon pengganti Achma Marzuki.
"Saya belum tahu surat itu," kata Tarmizi dikutip dari
Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (10/6).
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya meminta DPR Aceh mengusulkan tiga nama calon Pj untuk mengisi kekosongan jabatan Pj Gubernur yang akan berakhir pada 6 Juli 2023 mendatang. Hal ini tertuang dalam surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/2971/SJ tertanggal 5 Juni 2023.
Dalam suratnya, Mendagri, Tito menyebutkan kekosongan jabatan tersebut perlu diisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Berkenaan dengan hal tersebut, DPR Aceh melalui Ketua DPR Aceh dapat mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur dengan orang yang sama atau berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan Pj Gubernur Aceh," sebut Tito Karnavian dalam suratnya.
Usulan nama calon Pj Gubernur Aceh tersebut, menurut Tito harus disampaikan paling lambat tanggal 20 Juni 2023 mendatang kepada Mendagri.
Pengusulan tiga nama calon Pj Gubernur Aceh sesuai dengan Pasal 201 ayat 9 dan ayat 10 UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014.
Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat penjabat (Pj) Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
BERITA TERKAIT: