Tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan menyerahkan dua tersangka tersebut bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat siang ini (26/5), sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kajati DKI sudah menerbitkan P21 atas dua tersangka," ucap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo saat jumpa media, di Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta Selatan, Rabu (24/5).
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah hasil koordinasi antara jaksa dan tim penyidik.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas telah lengkap dan siap untuk disidangkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: