Inspeksi dilakukan langsung oleh Wamenaker, Afriansyah Noor untuk memastikan agar tidak ada lagi kasus serupa terjadi di lingkungan perusahaan. Terduga pelaku ajakan kencan juga diminta agar dikenai hukuman yang setimpal.
“Tadi sudah diceritakan bahwa PT KAO sudah meminta PT Ikeda memberhentikan sementara manajer yang bermasalah sambil hukum berjalan. Saya juga sudah menelepon Kapolres langsung untuk memberikan atau menindaklanjuti temuan atau laporan dari korban," kata Afriansyah diberitakan
Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (12/5).
Korban kasus
staycation AD (24), merupakan karyawan alih daya PT Ikeda yang bekerja di PT Kao Indonesia. Sedangkan terduga pelaku, B, diketahui manajer PT Ikeda.
Afriansyah menyayangkan lemahnya mekanisme pengawasan sehingga dugaan pelecehan itu terjadi. Oleh karenanya, ia mendorong perusahaan segera memberhentikan manajer cabul dimaksud.
Perusahaan juga diminta untuk memberi dukungan moril kepada AD selaku korban fenomena
staycation. Hal itu disampaikan karena sejak kasus ini terungkap, tidak ada bentuk perhatian dari perusahaan terhadap korban.
“Walaupun PT Kao yang mempekerjakan orang, biarpun melalui
outsourching, saya minta managemen atau manager HRD memanggil AD untuk mendapatkan keterangan yang benar. Memang harus kontrol juga untuk mencegah ada kesalahan,” ucap dia.
Sebelum melakukan inspeksi, Afriansyah lebih dulu menemui korban AD di Posko Pengaduan Tindak Kekerasan dan Pelecehan terhadap Pekerja Perempuan di Kantor Hukum Nyumarno, Cikarang Pusat.
Setelah mendengar langsung kesaksian korban, Afriansyah menegaskan kasus yang menimpa AD harus menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak terulang kembali.
BERITA TERKAIT: