Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gelar Unjuk Rasa di Mapolda, Laskar Lampung Minta Ketua RT 12 Wawan Dibebaskan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 11 April 2023, 04:59 WIB
Gelar Unjuk Rasa di Mapolda, Laskar Lampung Minta Ketua RT 12 Wawan Dibebaskan
Aksi Laskar Lampung/RMOLLampung
rmol news logo Laskar Lampung menggelar aksi damai di depan Mapolda Lampung, Senin sore (10/4). Aksi mereka adalah untuk menuntut agar Ketua RT 12 Rajabasa Raya, Kota Bandar Lampung dibebaskan.

Koordinator demo, Panji Nugraha, meminta kepada Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, membebaskan Ketua RT 12 Wawan demi hukum.

Ketua RT 12 Wawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Lampung karena aksinya membubarkan Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang sedang beribadah, Minggu (19/2) dan viral di medsos.

"Bebaskan Ketua RT 12 Wawan. Dari pihak Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) supaya urus izin yang benar. Masyarakat Lampung bukan intoleransi, tetapi sangat menjunjung toleransi," kata Panji Nugraha, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (10/4).

Dia berharap, Kapolda Lampung yang baru, Irjen Helmy Santika, bisa segera membebaskan Wawan dari jeratan hukum karena sudah ada perdamaian.

"Permasalahan ini sudah selesai, tidak ada tuntut menuntut, lalu perkara ini diambilalih sama Ditkrimum Polda lalu Wawan ditetapkan sebagai tersangka. Ini ada apa? Polisi tidak saling menghargai lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung dan FKUB Kota Bandar Lampung minta Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, untuk menangguhkan penahan terhadap ketua RT Rajabasa Jaya, Wawan. Untuk kemudian dilakukan Restorative Justice sebagai penyelesaian perkara ini. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA