Koordinator demo, Panji Nugraha, meminta kepada Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, membebaskan Ketua RT 12 Wawan demi hukum.
Ketua RT 12 Wawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Lampung karena aksinya membubarkan Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang sedang beribadah, Minggu (19/2) dan viral di medsos.
"Bebaskan Ketua RT 12 Wawan. Dari pihak Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) supaya urus izin yang benar. Masyarakat Lampung bukan intoleransi, tetapi sangat menjunjung toleransi," kata Panji Nugraha, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Senin (10/4).
Dia berharap, Kapolda Lampung yang baru, Irjen Helmy Santika, bisa segera membebaskan Wawan dari jeratan hukum karena sudah ada perdamaian.
"Permasalahan ini sudah selesai, tidak ada tuntut menuntut, lalu perkara ini diambilalih sama Ditkrimum Polda lalu Wawan ditetapkan sebagai tersangka. Ini ada apa? Polisi tidak saling menghargai lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung dan FKUB Kota Bandar Lampung minta Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, untuk menangguhkan penahan terhadap ketua RT Rajabasa Jaya, Wawan. Untuk kemudian dilakukan Restorative Justice sebagai penyelesaian perkara ini.
BERITA TERKAIT: