Pemberian ini dilakukan saat Upacara Penyerahan Remisi Khusus Natal 2022 di Gereja Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Minggu (25/12). Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara simbolis, pemberian Remisi Khusus Natal 2022 diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, kepada perwakilan WBP penerima RK I dan RK II. Acara ini dihadiri oleh Danramil Gunung Sindur, Kapolsek Gunung Sindur, Camat Gunung Sindur dan pejabat struktural Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, menjelaskan dari 49 WBP yang mendapatkan remisi, di antaranya 48 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian.
“Sedangkan 1 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas, namun harus menjalani pidana pengganti denda,†ujarnya kepada wartawan, Minggu (25/12).
Mujiarto mengapresiasi warga binaan yang mendapat remisi, kerena telah menunjukkan perilaku positif dengan mengikuti pembinaan dengan hasil baik.
“Besarnya usulan remisi atau pengurangan masa pidana diantaranya mulai dari 1 bulan sebanyak 32 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 12 orang hingga pengurangan 2 bulan sebanyak 5 orang,†bebernya.
BERITA TERKAIT: