"Itu (UMP DKI 2023) sedang dihitung," singkat Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (20/11).
Kepala Sekretaris Presiden itu berharap, besaran UMP DKI Jakarta tahun depan yang akan ditetapkan bisa memenuhi harapan kaum buruh dan pengusaha.
"Mudah-mudahan yang terbaik buat teman-teman pekerja," ujarnya.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Permenaker ini diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022. Dengan terbitnya Permenaker tersebut maka kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10 persen.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.