"Anggota sudah mendatangi lokasi, mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan pendokumentasian," kata Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Yogie Sugama Hasyim melalui Kanitreskrim Aiptu Guntur, kepada
Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat (15/4).
Dijelaskan, dari keterangan sejumlah saksi, kedua korban, Muhammad Yusuf Wahyudin dan Arifin yang sama-sama warga Palembang, ternyata jatuh dari ketinggan 36 meter saat membongkar tower radio di site Darmo.
Menurut pengakuan Manajer CSR PT MME, Dedi Kurniawan kepada polisi, kedua korban merupakan karyawan CV Galang Spider Computer yang merupakan pihak ketiga dari PT Ulina Mitra (PT UN). Antara PT MME dan PT UN ini, diketahui terikat kontrak Pengerjaan Jasa Overburden Removal dan Perjanjian Sewa Alat Berat selama 60 bulan sejak 01 Maret 2017-28 Februari 2022.
Keduanya datang bersama 3 rekannya yang lain bermaksud melakukan pembongkaran terhadap tower radio tersebut dengan cara naik secara bersamaan. Namun, tower tersebut tiba-tiba ambruk, diduga karena tidak kuat menahan berat badan kedua pekerja itu.
Masih menurut pengakuan Dedu kepada polisi, kedua korban datang ke lokasi bersama tiga orang lain rekannya namun tidak meminta izin kepada PT MME. Dengan kata lain, korban masuk ke areal site Darmo secara ilegal.
Soal masuk tanpa ijin ini, polisi masih melakukan pendalaman. Bagaimana sejumlah pegawai dari vendor bisa masuk lokasi tanpa pengawasan dan izin pihak terkait
"Sebagai rencana tindak lanjut, barang bukti dan saksi akan kami lengkapi," tandas Guntur.