DPRD Jakarta Wanti-wanti Akuisisi Lahan MRT Jangan Sampai Melanggar Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 29 Maret 2022, 08:44 WIB
DPRD Jakarta Wanti-wanti Akuisisi Lahan MRT Jangan Sampai Melanggar Hukum
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail saat meninjau proyek MRT Fase 2 di kawasan Bundaran HI/Ist
rmol news logo Kajian khusus wajib dilakukan PT MRT Jakarta dalam rencana penempatan depo MRT di kawasan Ancol Barat pada pembangunan Fase 2.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail mengatakan, PT MRT juga harus menggandeng sejumlah pihak agar pembebasan lahan untuk pembangunan depo tersebut tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Memang ini sebuah proyek yang harus dikerjakan secara hati-hati. Pastikan akuisisi lahan tersebut tidak terjadi pelanggar hukum,” kata Ismail diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (29/3).

Ismail menjelaskan, Hak Guna Bangunan (HGB) lokasi Depo MRT Ancol Barat saat ini masih dimiliki PT Asahimas Flat Glass, sementara Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Pembangunan Jaya Ancol.

“Khusus untuk memastikan akuisisi lahan Depo Ancol Barat akan kami rapatkan lagi bersama dengan Komisi B dan kami kawal sehingga tidak ada praktik-praktik yang melanggar aspek hukum,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA