Lurah Meruya Selatan Diprotes Karena Kukuhkan Mantan Ketua RT Bermasalah jadi Ketua RW

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 26 Maret 2022, 18:49 WIB
Lurah Meruya Selatan Diprotes Karena Kukuhkan Mantan Ketua RT Bermasalah jadi Ketua RW
Kegiatan ibadah di tenda sementara Masjid At Tabayyun/Ist
rmol news logo Warga muslim Taman Villa Meruya, Jakarta Barat, mengirimkan surat protes yang berisi penolakan atas pengangkatan Hendro Hananto sebagai Ketua RW 10 oleh Lurah Meruya Selatan M. Ghufri Fatchani.

Protes dan penolakan itu karena Hendro Hananto Putro yang merupakan mantan ketua RT 05 RW 10, diberhentikan sebagai ketua RT karena bermasalah. Hendro bersama tiga ketua RT TVM yang lain, yakni ketua RT 01, ketua RT 03 dan ketua RT 04 diberhentikan  melalui SK Lurah Ghufri nomor 20/2021, tertanggal 7 September 2021.

Sebagai gantinya Lurah Meruya Selatan mengangkat empat pelaksana tugas (Plt) ketua RT sampai proses pemilihan ketua RT dilakukan. Hanya satu dari lima ketua RT di RW 10 TVM, yaitu Ketua RT 02, yang tidak diberhentikan.

"Makanya, kami terkejut, ketika tadi siang, Pak Lurah mengukuhkan ketua RW 10 baru yang terang benderang disebutkan bermasalah dalam SK-nya, " kata Marah Sakti Siregar, warga RT 02/ RW 10, yang juga ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun TVM, Sabtu (26/3).

Atas pengangkatan itulah, Marah Sakti bersama warga muslim lainnya, mengirimkan surat protes dan penolakan. Surat itu, ditembuskan kepada Walikota Jakarta Barat, Camat Kembangan dan Asisten Kesra Perprov DKI.

Bagi Marah Sakti, keputusan Lurah Ghufri adalah langkah gegabah. Pasalnya, Hendro adalah salah satu motor penggerak penolakan pembangunan Masjid At Tabayyun TVM.

"Langkah Pak Lurah sangat gegabah dan menafikan fakta-fakta yang ada. Bahwa saudara Hendro itu adalah motor gerakan menolak pembangunan Masjid At Tabayyun di TVM," katanya.

"Bahkan dia menyalahgunakan jabatan Ketua RT, mengorganisasikan gugatan semua RT di TVM terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan ke PTUN Jakarta karena yang sebelumnya mengeluarkan SK izin pemanfaatan tanah milik DKI untuk masjid kami Masjid At Tabayyyun," sambung mantan wartawan senior Majalah Tempo itu.

Sebelum itu, lanjutnya, Hendro bersama kuasa hukumnya, pernah mensomasi Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun untuk membongkar tenda yang Ramadhan tahun lalu yang dibangun Panitia Masjid di Blok C1 TVM.

Gagal atau tidak berani melakukan pembongkaran, kata Marah Sakti, Hendro kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Tetapi, gugatan itu akhirnya ditolak Majelis Hakim PTUN Jakarta pada 30 Agustus 2021.

Tidak hanya kalah, Hendro dan rekannya Ketua RT 01 Andi Wijiyanto terciduk di pengadilan melakukan tindakan manipulasi surat kuasa atas nama dua warga yang kebetulan jamaah Masjid At Tabayyun. Padahal kedua warga tersebut  tidak pernah memberi surat kuasa.

"Atas dugaan manipulasi itu, kuasa hukum kami telah melaporkan kasus itu ke pihak yang berwajib. Sekarang kasus manipulasi itu diproses di Polres Jakarta Timur. Kuasa Hukum, Hendro, dan Andi telah menjalani pemeriksaan," beber Marah Sakti.

"Fakta itu sudah kami sampaikan ke Pak Lurah dan atasannya," tambahnya.

Marah Sakti juga menyesalkan, tidak ada respon dari Lurah Ghufri pada protes dan penolakan dari warga muslim TVM.

"Tapi, Pak Camat Kembangan sudah menjawab dan segera memanggil Lurah Ghufri dan Ketua Panitia Pemilihan. Sedangkan Pak Walikota berterima kasih atas informasi kami," demikian Marah Sakti. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA