Direktur Utama PT Inti Kreasindo Nusantara, Revli Orelius Mandagie mengatakan, pihaknya membentuk PT IKN oleh tim sembilan dari Komite Ibkota Negara dan Lembaga Kajian Nawacita (LKN).
“Kami ingin melindungi kepentingan pemerintah dalam pemenuhan pembangunan infrastruktur melalui proses yang transparan dan akuntabel dan meningkatkan kepercayaan dari investor," ujar Revli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/3).
Di tengah keterbatasan anggaran pemerintah, swasta didorong agar ikut berpartisipasi dalam pengembangan infrastruktur di Tanah Air. Salah satunya melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Skema KPBU merupakan instrumen yang diinisiasi pemerintah untuk mencari alternatif pendanaan dalam upaya akselerasi pembangunan infrastruktur. Skema KPBU ini kemudian dikuatkan melalui Perpres 38/2015 tentang kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
Begitu juga dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas nomor 2/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PPN/Bappenas 4/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Di Jakarta, PT IKN berencana membangun miniatur KN yang akan memberikan gambaran dan informasi detil tentang kemajuan pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
"Miniatur ini untuk memudahkan calon investor mendapatkan informasi akurat dan menyeluruh terkait IKN," tandasnya.
BERITA TERKAIT: