Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kabar Baik, Beli Rumah Tahun Ini Dapat Insentif 50 Persen dari Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 26 Februari 2022, 17:33 WIB
Kabar Baik, Beli Rumah Tahun Ini Dapat Insentif 50 Persen dari Pemerintah
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Net
rmol news logo Insentif fiskal untuk menstimulasi sektor properti masih dilanjutkan pemerintah, guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menerangkan, sektor properti memiliki multiplier-effect yang tinggi baik dari sisi forward-linkage maupun backward-linkage terhadap 174 sub sektor industri, baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Penyerapan tenaga kerja langsung di industri properti bahkan mencapai 19 juta orang," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis yang dilansir laman Kemenko Perekonomian pada Sabtu (26/2).

Di samping itu, Airlangga juga melihat potensi kenaikan jumlah hunian di perkotaan. Pasalnya ia mencatat penduduk perkotaan di Indonesia kini telah mencapai 56,7 persen, dan diperkirakan akan meningkat menjadi 66,6 persen di tahun 2035 serta mencapai 72,8 persen di tahun 2045.

"Masih ada 15,5 juta orang yang tinggal di rumah tidak layak huni di tahun 2020. Untuk itu, sektor properti terus didorong agar dapat berkontribusi aktif dalam penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat," tuturnya.

Maka dari itu, untuk menggenjot pertumbuhan sektor properti pada tahun 2022 ini, Ketua Umum Partai Golkar ini memastikan sejumlah kebijakan strategis bakal diteruskan dan akan tetap dijalankan.

"Sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional, insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) Perumahan akan diberikan untuk penyerahan pada Masa Pajak Januari sampai dengan September 2022," kata Airlangga.

Mantan Menteri Perindustrian ini menjelaskan, besaran PPN DTP yang diberikan adalah sebesar 50 persen untuk rumah tapak/rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.

"Dan PPN DTP sebesar 25 persen untuk rumah tapak/rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar," demikian Airlangga. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA