"Forkopimda Kota Sabang melarang melakukan hal-hal yang sifatnya hura-hura, seperti meniup terompet dan menyalakan kembang api pada malam pergantian tahun baru," ucap Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kota Sabang, Ady Akmal Shiddiq, kepada
Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (25/12).
Ady Akmal mengatakan, keputusan itu diambil usai Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Forkopimda Sabang, meminta wisatawan lokal maupun mancanegara agar dapat menyesuaikan sikap, perilaku, dan pakaian dengan kondisi adat serta budaya sebagai masyarakat Sabang yang melaksanakan Syariat Islam.
Ady menyebutkan ada beberapa poin yang disampaikan dan ditandatangani oleh Forkopimda Sabang. Yaitu, menggelar kegiatan islami, seperti zikir, yasinan, tausiyah atau lain sejenisnya.
"Karena kan untuk tahun baru sendiri tidak ada dalam ajaran Islam dan dapat menyesatkan pemahaman masyarakat seolah-olah perayaan tahun baru masehi diperbolehkan menurut Islam," sebut Ady.
Lanjut Ady, hal tersebut juga tidak sesuai dengan adat istiadat di Aceh dan melanggar syariat Islam. Kemudian kepada pedagang dan pemilik hotel/wisma, restoran, kafe untuk tidak memfasilitasi kegiatan dalam bentuk apapun pada malam pergantian tahun baru 2022.
Beberapa poin tersebut, ditegaskan Ady, dikeluarkan oleh Dinas Syariat Islam dan disepakati bersama unsur Forkopimda Kota Sabang.
"Nanti pada hari H akan ada patroli gabungan, yang akan dilaksanakan oleh Polisi, TNI, Satpol PP, beserta Dinas Syariat Islam seperti biasanya," tutup Ady Akmal.
BERITA TERKAIT: