Keputusan itu diambil pada Sabtu, 10 Juli 2021. Informasi itu disebarkan melalui akun media sosial Instagram
equitylifeindonesia beberapa waktu lalu.
Di tengah pademi Covid-19 yang telah terjadi peningkatan penyebaran yang sangat luas, Equity Life mengimbau para nasabah dan mewajibkan karyawan dan anggpta keluarga untuk mematuhi PPKM Darurat yang sedang diberlakukan.
"Agar keselamatan kita dan warga masyarakat dapat terjaga dengan baik sesuai harapan pemerintah dan kita bersama," isi keterangan resmi Equity Life.
Lewat siaran pers itu, Equity Life juga mengakui aktivitas perkantoran di lantai 43, Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, tempo hari, tidak sesuai dengan kebijakan yang diambil pemerintah.
"Memang telah terjadi kegiatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur dan kebijakan perusahaan kami, oleh karenanya kami telah melakukan tindakan koreksi dan perbaikan serta senantiasa secara terus-menerus melakukan pengawasan," tulis keterangan resmi itu.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebelumnya melakukan sidak ke Kantor PT Equity Life Indonesia. Anies kecewa dan lantas menyegel Equity Life karena melanggar aturan yang berlaku dalam PPKM Darurat.
BERITA TERKAIT: