Sebab, hal itu jadi krusial di tengah tren kenaikan angka penularan Covid-19 di wilayah tersebut.
“Hal tersebut merupakan salah satu upaya memutus mata rantai Covid-19,†kata pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman, Rabu (26/5), dikutip
Kantor Berita RMOLAceh.
Nasrul menilai langkah ini patut diapresiasi sebagai tindakan yang responsif terhadap upaya menekan jumlah penyebaran corona di Aceh Besar dan Banda Aceh.
Sebab, dalam dua bulan terakhir, 2 daerah yang bersisian di ujung barat Sumatera ini mengalami kenaikan angka penyebaran Covid-19.
Namun Nasrul juga mendorong agar Satgas Covid-19 Aceh bertindak tepat untuk memutuskan hal yang sama. Penutupan tersebut tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan instruksi dari Dinas Pendidikan saja.
“Satgas yang seharusnya memutuskan. Namun mereka bekerja selalu lamban,†kritik Nasrul.
Seharusnya Satgas Covid-19 Aceh segera mengambil kebijakan penting dalam menekan laju penularan Covid-19 di Aceh.
Jika Satgas Covid-19 Aceh memutuskan untuk menutup sekolah di satu kawasan, maka secara otomatis kebijakan itu akan diikuti pula oleh sekolah-sekolah di bawah Kantor Wilayah Departemen Agama.
Keputusan untuk menutup sekolah di Aceh Besar dan Banda Aceh, kata Nasrul, hanya terbatas pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Pendidikan Khusus-Layanan Khusus (PK-LK). Sedangkan perintah itu tidak berlaku di sekolah lain.
"Oleh karena itu, perlu kerja sama antara unsur-unsur yang terlibat," tandas Nasrul.
BERITA TERKAIT: