Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya menerangkan, sekolah memiliki kejelasan koordinasi, kemudian Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar bertanggung jawab dan memantau langsung melalui pengawas kepada Kantor Cabang Dinas (KCD).
Hal tersebut juga berlaku di tingkat Disdik kabupaten/kota yang juga memiliki pengawas.
"Jadi di level superior atau di atasnya mempunyai kewenangan memberikan sanksi. Sanksi tersebut terdiri dari sanksi administrasi yang memiliki efek jera yang kuat tinggal ketegasan dari Disdik Jabar dan KCD," terang Abdul Hadi, Selasa (25/5), dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.
Gus Ahad, sapaan karibnya, juga mengingatkan perihal urusan pendidik belum divaksin lalu memaksakan diri mengajar maka yang bersangkutan termasuk kategori yang melanggar. Bahkan, jika dinilai membahayakan sanksinya bisa masuk ke pidana.
Ia pun memohon penegakkan peraturan dilaksanakan oleh semua pihak. Kemudian, instruksional dari Dinas atau KCD dan diimbangi oleh pengawasan yang saling mengontrol di kalangan pendidik maupun tenaga kependidikan lainnya.
"Jadi harus sama-sama sadar, terkoordinasi untuk keselamatan semua. Tidak ada untungnya pendidik yang divaksin memaksakan diri untuk mengajar. Toh mengajar tatap muka atau mengajar daring gaji dia sama saja," kata Gus Ahad.
Ia menilai ketika pendidik melaksanakan PTM namun belum mempunyai kewenangan untuk mengajar secara langsung karena belum divaksin, maka itu bisa dikatakan melanggar.
Ketika melanggar yang bersangkutan dapat dikenakan banyak sanksi. Mulai penahanan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, peringatan, dan lainnya.
"Hal itu kan jelek untuk penilaian kinerja pendidik. Jadi sanksi itu jelas dan harus ditegakkan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: