Tujuannya, untuk mencegah angka kenaikan kasus antar negara, maupun antar daerah.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal Doni Monardo mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran No. 13 Tahun 2021.
Dalam surat itu adendumnya mengenai pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada 18 Mei- 24 Mei 2021.
Saat Rakor di Kantor Bupati Cilacap, Doni berpesan untuk selalu menjaga tren positif dalam hal penanganan pandemi Covid-19.
Kata Doni, pengetatan mobilitas mudik lebaran semata-mata untuk keselamatan bersama.
"Tolong dijaga tren baik yang sudah ada dalam menangani pandemi," kata Doni, Rabu (28/4).
Doni mengimbau agar masyarakat tetap lakukan protokol kesehatan secara ketat dan dilakukan dengan disiplin.
"Jangan Kendor, sekali lagi jangan kendor," tegas Doni.
Doni menjelaskan, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan khusus melalui surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi terkait India, negara yang sedang mengalami krisis Covid-19.
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari India, ditolak masuk. Dan pemberian visa bagi WNA asal India ditangguhkan sementara.
Untuk itu masyarakat diminta bersabar sejenak untuk tidak mudik dan bersilaturahmi bersama sanak saudara selama masa lebaran.
BERITA TERKAIT: