"Kalau terlambat membayar THR itu bisa kena denda, dendanya 5 persen, itu aturannya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Arief Saifudin, di Taman Sejarah Kota Bandung, Selasa (27/4).‎
Arief mengungkapkan, Pemkot Bandung akan segera mengeluarkan Peraturan Walikota untuk menegaskan bahwa THR harus dibayarkan paling telat 7 hari sebelum hari Raya Idul Fitri.
"Ada surat edaran Menteri, yang intinya adalah perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan dan batas waktunya H-7 lebaran. Kebetulan sebentar lagi surat edaran pak wali akan disebarkan juga kepada para pengusaha," tuturnya, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.
Arief menuturkan, besaran THR yang diterima oleh setiap pekerja tidak akan sama. Besaran THR akan diatur melalui regulasi salah satunya adalah dihitung dari masa kerja.
Terkait hal tesebut, lanjut Arief, Pemkot Bandung telah melakukan sosialisi kepada para pengusaha. Sehingga, pihaknya memastikan bahwa pihak perusahaan telah mengerti aturan dan regulasi pembayaran THR.‎
"Jadi secara teknis juga diatur regulasinya, misalnya besarnya THR keagamaan ini diberikan dilihat dari masa kerja 12 bulan atau lebih diberi satu bulan upah, kalau masa kerja satu bulan terus menerus tapi kurang 12 bulan maka diberi secara proporsional, jadi ada perhitungannya, setiap perusaahaan udah tahu itu," jelasnya.‎‎
Pihaknya terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para organisasi buruh untuk menyikapi kendala-kendala yang dihadapi para pekerja. Sampai saat ini, lanjut Arief, pihaknya belum menerima aduan terkait permasalahan pemberian THR oleh perusahaan.‎
"Untuk masalah pembayaran itu, sampai saat ini belum ada kendala yang disampaikan kepada kami, koordinasi kami terus dan baik," tandasnya.‎
BERITA TERKAIT: