AJI Kecam Insiden Wartawan Di Jayapura Jadi Korban Teror Orang Tidak Dikenal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 22 April 2021, 19:58 WIB
AJI Kecam Insiden Wartawan Di Jayapura Jadi Korban Teror Orang Tidak Dikenal
Mobil Pemimpin Umum Tabloid Jubi, Victor Mambor mengalami serangan teror/Ist
rmol news logo Aksi intimidasi dan ancaman teror kembali dialami profesi wartawan. Terkini kasus teror dialami wartawan di Papua.

Pemimpin Umum Tabloid Jubi, Victor Mambor mengalami serangan teror setelah mobil miliknya dirusak orang tidak dikenal saat tengah terparkir di kediamannya di Jayapura, Papua.

Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jayapura, Lucky Ireeuw mengatakan, kejadian pengrusakan yang dialami Victor Mambor terjadi tengah malam pada Rabu (21/4).

"Perusakan terjadi pada dini hari yang diperkirakan antara pukul 00.00 hingga pukul 02.00 WIT. Kerusakan terjadi pada kaca depan mobil dan kaca mobil sebelah kiri," ujar Lucky dalam keterangannya, Kamis (22/4).

"Selain itu pintu depan dan belakang sebelah kiri dicoret-coret
dengan cat pilox berwarna orange," imbuhnya.

Diduga kuat, kata Lucky, teror yang dialami Victor terkait pemberitaan Tabloid Jubi yang tidak disukai pihak tertentu.

"Ini merupakan rentetan dari sejumlah serangan terhadap Victor maupun Tabloid Jubi yang terjadi sebelumnya, yakni serangan melalui digital, doxing, dan penyebaran flayer di media sosial yang kontennya menyudutkan Tabloid Jubi maupun Victor Mambor," jelasnya.

Atas kejadian, kat Lucky, AJI Jayapura menyatakan sikap:

1. Mengecam teror dan intimidasi yang dilakukan terhadap Victor Mambor dan Tabloid Jubi dan meminta siapapun yang melakukannya untuk segera menghentikannya;

2. Meminta Kapolda Papua Inspektur Jenderal Mathius Fakhiri dan jajarannya untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelakunya;

3. Mengimbau kepada semua pihak untuk tetap menjadikan hukum sebagai panglima dalam merespon sesuatu terkait pemberitaan pers. Aktivitas pers yang dilakukan Tabloid Jubi dilindungi UU 40/1999 tentang Pers. Di dalamnya telah diatur jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan bisa menyampaikan “Hak Jawab” dan jika belum puas bisa dilanjutkan dengan mengadukan kepada Dewan Pers;

4. Mengimbau semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalisme dan menghormati kebebasan pers di Tanah Papua. Kami mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi oleh undang-undang. Pasal 8 UU Pers menyatakan, "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum."

5. AJI Jayapura menegaskan jurnalis harus dilindungi dalam melaksanakan tugas peliputan di Papua demi mencari kebenaran yang hakiki bagi masyarakat, meskipun mendatangkan kebencian dari pihak tertentu.

Seperti pepatah latin menyebutkan “veritas odium paret” atau kebenaran yang melahirkan kebencian. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US