Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana mengatakan, permintaan penutupan dilakukan guna menghormati bulan suci Ramadan.
"Kan sudah ada aturan, selama bulan Ramadan tempat hiburan malam akan tutup. Kalau enggak salah tutup ya, nanti ada satgasnya keliling," kata Eva Dwiana, Kamis (8/4), dikutip
Kantor Berita RMOLLampung.
Lanjutnya, usaha yang berada di lingkungan hotel juga diminta untuk tutup. Kecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan selama bulan suci Ramadan dan malam Idul Fitri.
"Khusus kepada pemilik usaha rumah makan, restoran, kafe, diminta tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka pada siang hari, untuk menghormati masyarakat yang sedang menjadikan ibadah puasa," tambahnya.
Apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 68 dan sanksi pidana dalam pasal 69 Peraturan Daerah nomor 03 tahun 2017 tentang kepariwisataan.
"Kita ingatkan dulu sampai tiga kali, kalau masih tidak mau diingatkan maka akan ditutup," tegasnya.
BERITA TERKAIT: