Meski Bawa Surat Negatif, Pemindahan Jenazah Harus Seizin Satgas Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 16 Maret 2021, 04:30 WIB
Meski Bawa Surat Negatif, Pemindahan Jenazah Harus Seizin Satgas Covid-19
Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil/Net
rmol news logo Pemindahan jenazah yang telah dikuburkan dengan protokol Covid-19 harus mendapat izin dari Satgas Covid-19. Tanpa ada izin, pemindahan jenazah dapat dikategorikan tindak pidana.

Begitu disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil di Mapolda Jabar, Senin (15/3).

"Kuburan digali kembali itu bisa kena pasal pidana, jadi tidak boleh dilakukan, semua yang berhubungan dengan Covid-19 harus ada izin dari Satgas, kalau tidak ada itu ilegal apapun alasannya tidak diperkenankan," ujar pria yang kerap disapa Kang Emil, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Emil menegaskan, prosedur pemindahan jenazah harus sesuai dengan standar dari Satgas Covid-19. Menurutnya, pihak keluarga tidak benarkan melakukan pemindahan secara mandiri meski telah memegang surat keterangan negatif Covid-19 jenazah.

"Iya kan sudah dikuburkan, jadi semua keputusan melakukan tindakan-tindakan yang berhubungan dengan Covid-19 harus ada izin satgas, kalau tidak ada itu kategorinya ilegal walaupun dia pegang surat hasilnya adalah negatif," tegasnya.‎

"Lalu harus dipindahkan tetap izin satgas menggunakan prosedurnya boleh, selama tidak (izin) itu masuk pelanggaran hukum," pungkasnya.

Untuk diketahui, sejumlah jenazah khusus Covid-19 di TPU Cikadut Kota Bandung dipindahkan karena hasil swab yang dikeluarkan berstatus negatif.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan memperbolehkan pemindahan jenazah yang telah dikubur dengan protokol Covid-19.

Menurutnya, pihak keluarga harus memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari jenazah yang akan dipindahkan.

"Kalau permintaan keluarga silakan saja, karena itu bukan Covid-19, diizinkan silakan aja, itu hak keluarga," ujarnya, di Kota Bandung, Senin (15/3).‎ rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA