Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Belasan Laporan Sengketa Tanah Masuk Ke Ombudsman Banten, Begini Motifnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 01 Maret 2021, 13:16 WIB
Belasan Laporan Sengketa Tanah Masuk Ke Ombudsman Banten, Begini Motifnya
Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan/Net
rmol news logo Ombudsman Perwakilan Banten mencatat sepanjang tahun 2020 telah menerima sekitar 13 laporan kasus sengketa pertanahan dari masyarakat.

Motif pelaporan sendiri beragam mulai dari sengketa pribadi hingga pemerintahan desa dengan modus pemalsuan sertifikat tanah.

"Ada 13 laporan, motifnya itu bervariasi ada yang sengketa tanah antara orang dengan orang, melaporkan BPN sebagai terlapor. Ada juga aparat pemerintahan melibatkan Desa, kecamatan dalam mengeluarkan surat keterangan silang sengketa," ujar Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan, Senin (1/3).

Dedy menyebutkan, kasus pertanahan tersebut tersebar di beberapa wilayah ada di Kabupaten Serang, Tanggerang, Lebak, Pandeglang serta Kota Serang.

"Tapi, kalau kita bandingkan dengan laporan di tahun 2019, kasus pertanahan di 2020 ada penurunan," katanya seperti dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Dalam penanganan laporan, kata Dedy, Ombudsman selalu bekerjasama dengan BPN dalam rangka mempercepat proses penanganan laporan sengketa dari masyarakat.

"Kita kerjasamanya membentuk vokal point proses percepatan laporan. Kita koordinasikan, kita gelar perkara agar bisa segera di selesaikan dan tidak memakan waktu berlarut-larut," ungkapnya.

Dedy pun meminta kepada masyarakat jika mendapatkan informasi atau menjadi korban dari mafia tanah ini untuk segegera melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) atau ke Ombudsman untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada pada perundang undangan yang berlaku.

"Kita mendukung penuh upaya upaya yang dilakukan aparat penegak hukum untuk memberantas mafia tanah," pungkas Dedy. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA