Berdasarkan Surat Edaran No. 3596 tahun 2020, mereka yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib mengisi e-HAC dan menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis
polymerase chain reaction (PCR).
Surat keterangan tersebut berlaku maksimal tujuh hari sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan, seperti dikutip
Kantor Berita Politik RMOL pada Jumat (25/12).
Sementara itu, bagi mereka yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi, baik darat maupun laut, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen, maksimal 7 hari sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan.
Khusus untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
"Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 26 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," begitu penutup surat yang ditantangani oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji.
Perubahan syarat perjalanan khusus untuk transportasi udara oleh pemerintah provinsi Kalbar terjadi setelah ditemukannya lima penumpang Batik Air yang dinyatakan positif terpapar Covid-19.
Para penumpang tersebut diketahui membawa hasil negatif Covid-19 dari Jakarta dan dinyatakan positif ketika dites di Bandara Supadio, Pontianak pada Minggu (20/12).
Insiden tersebut membuat Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalbar memberlakukan sanksi pada Batik Air, yaitu larangan terbang untuk rute Jakarta-Pontianak selama 10 hari.