Demikian yang disampaikan pengamat ekonomi dari Institute For Development of Economic and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara saat menanggapi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait UMP 2021.
"Saya kira semua pemda harus naikan UMP untuk jaga daya beli pekerja rentan miskin. Jangan nanggung juga yang boleh naik cuma sektor yang tidak terdampak corona," ujarnya kepada
Kantor Berita Politik RMOLJakarta, Selasa (3/11).
Menurut Bhima, di tengah Pandemi Covid-19, hampir semua sektor jenis usaha ikut terdampak. Sehingga sangat sulit mengaudit korporasi mana yang tidak terdampak pandemi.
Bhima juga menegaskan pemerintah pusat telah memproyeksikan masih akan ada inflasi sebesar 3 persen di tahun 2021. Sehingga menurutnya, kenaikan upah adalah sebuah keharusan.
"Jangan sampai buruh yang rentan miskin jatuh dibawah garis kemiskinan karena upahnya tidak menyesuaikan dengan inflasi," jelasnya.
Selain itu, jika daya beli menurun yang mengalami kerugian adalah pengusaha dan Pemprov sendiri karena pemulihan ekonomi berjalan lebih lambat.
"Jangan pedulikan surat edaran dari menteri tenaga kerja karena keberpihakan pemerintah pusat terlalu condong ke kepentingan pengusaha," tegas Bhima.
Untuk diketahui, pandemi Covid 19 turut berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah telah mengeluarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020.
Dalam surat edaran tersebut, Ida meminta kepada para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.
BERITA TERKAIT: