Kepung DPRD Lampung, Demonstran Minta Anggota Dewan Keluar Gedung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 07 Oktober 2020, 16:44 WIB
Kepung DPRD Lampung, Demonstran Minta Anggota Dewan Keluar Gedung
Mahasiswa, pelajar, organisasi pemuda, dan buruh menghujani aparat dengan batu untuk menjebol barikade Gedung DPRD Lampung sebelum akhirnya berhasil mengepung gedung wakil rakyat itu/Net
rmol news logo Mahasiswa, pelajar, organisasi pemuda, dan buruh menghujani aparat dengan batu untuk menjebol barikade Gedung DPRD Lampung sebelum akhirnya berhasil mengepung gedung wakil rakyat itu.

Aksi massa yang awalnya tenang, berubah ricuh dan gaduh. Massa meminta 85 anggota DPRD Lampung untuk keluar dan menemui mereka.

Namun, anggota dewan tidak bisa memenuhi permintaan massa tersebut, dengan alasan anggota yang lainnya sedang melaksanakan tugas.

"Bulan Maret lalu kita pernah melakukan demo namun tidak ada hasil, ketiga kalinya demo hanya ditandatangani dan hari ini adalah yang ke empat kita kembali menyampaikan aspirasi tetapi hingga kini DPRD tidak ada yang bisa memenuhi tuntutan ini," kata Korlap aksi Irfan Fauzi Rachman, Rabu (7/10).

"Karena tidak ada yang mau memenuhi tuntutan ini, ribuan massa menyampaikan mosi tidak percaya kepada DPRD Lampung," imbuhnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung.

Irfan mengatakan, apabila hanya ada satu atau tiga perwakilan dari DPRD maka mereka akan teruskan demo ini dan akan menolak untuk audiensi.

"Tolak, tolak, tolak, kami Aliansi Lampung Memanggil menyatakan mosi tidak percaya kepada DPRD Lampung," tegasnya.

Sekali lagi, tegasnya, apabila 85 anggota DPRD Lampung tidak bisa menemui hari ini, maka massa akan terus melakukan demo sehingga Omnibus Law UU Cipta Kerja ini dicabut dan tidak ada negosiasi untuk ini.

"Kami meminta Pemprov Lampung untuk setuju menolak UU Omnibus Law," ucap Irfan

Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menyampaikan untuk aspirasi mahasiswa terkait penolakan omnibus law akan ditampung.

Dalam kondisi saat ini, kata dia, anggota DPRD yang lainya sedang bekerja untuk menyelesaikan Raperda, maka dari itu untuk permintaan dari massa tidak bisa dipenuhi.

"Memang gedung DPRD ini adalah gedung perwakilan rakyat kalau mau menyampaikan aspirasi di sini boleh, perbedaan pendapat tersebut adalah hal demokrasi, hal yang biasa. Artinya kalau menyampaikan aspirasi itu jangan menindas dan boleh-boleh saja menyampaikan aspirasi," jelas Mingrum di ruang rapat utama DPRD Lampung saat audiensi dengan perwakilan massa.

"Aspirasi kalian semua kami tampung dan masih ada solusi, masih bisa digunakan aturan daerah. Karena antara satu daerah dengan yang lain sama tuh tapi nanti dikeluarkan dalam bentuk peraturan-peraturan daerah atau keputusan Kepala Daerah, jadi ini kami juga banyak menyikapi ini secara bijak," jelasnya.

Sedangkan, Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal menjelaskan, bahwa tidak mungkin seluruh anggota DPRD meninggalkan tugas untuk menemui massa aksi.

"Saya kira tidak patut juga jika kita melakukan pemaksaan. Dan tuntutan kalian untuk membuat 85 anggota DPRD turun  itu tidak bisa dilakukan karena kami tidak bisa menghadirkan mereka dalam waktu yang bersamaan," jelas Yozi Rizal.

Salah satu perwakilan aksi yakni Eriago menyampaikan, mereka meminta yang ada di DPRD ini untuk turun menemui massa di depan.

“Jika 85 anggota DPRD tidak turun kami akan bermalam disini," katanya.

"Maaf tidak bisa kalau mau menuntut seluruhnya hadir itu sesuatu yang tidak mungkin Karena DPRD sedang ada tugas dan kewajiban tersendiri," tegas Yozi Rizal. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA