Begitu kata pengacara Keraton Agung Sejagat, Ahmad Fitrian saat menjadi narasumber di acara diskusi virtual Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk "Apa Kabar Keraton Agung Sejagat", Kamis (17/9).
Menurut Fitrian, tidak ada kegaduhan dengan adanya Keraton Agung Sejagat seperti alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan di Pengadilan Negeri Purworejo dengan terdakwa Toto Santoso (43) dan Fani Aminadia (42) yang telah divonis.
"Kalau bicara keonaran pasti ada sesuatu kehebohan, kegaduhan. Faktanya tidak ada kegaduhan, siapa yang merasa terganggu? Kami juga bertanya-tanya itu, ini siapa yang terganggu?" ujar Fitrian.
Namun demikian, kata Fitrian, saksi yang dihadirkan JPU mengaku terganggu dengan adanya Keraton Agung Sejagat lantaran adanya asap-asap dari dupa di saat ritual keraton.
"Alasannya itu saja, dan tidak banyak," katanya.
Fitrian pun merasa janggal, karena seharusnya jika memang merasa terganggu, saksi tersebut mengadukan sejak awal kepada tokoh baik RT maupun RW setempat dan dipertemukan dengan pengurus Keraton Agung Sejagat mengatasi keluhan tersebut.
"Terungkap setelah ada penangkapan, kalau masyarakat terganggu tentunya dilaporkan ke RT/RW dan kita dipanggil disampaikan, tapi ini setelah menjadi viral dan dibawa ke hukum baru merasa terganggu, terkesan penyidik mencari siapa yang merasa terganggu," jelasnya.
Bahkan kata Fitrian, Majelis Hakim PN Purworejo yang mengadili perkara ini pun tidak melihat sisi pledoi dari pihaknya maupun dari terdakwa.
"Kalau saya melihat Majelis tidak melihat isi dari pledoi yang kita sampaikan, hanya melihat dari satu sisi, dari sisi JPU saja, salah satunya adalah saat wilujengan disampaikan tidak ada aparat, padahal ada, kami sampaikan foto-fotonya, kalau ini membuat keonaran ya bubarkan harusnya," pungkasnya.